| suara-islam.com |
Membaca Al-Fatihah
dalam salat adalah wajib dan rukun salat. Jika tidak membacanya maka salatnya
tidak sah. Namun ada tiga pendapat ulama terkait membaca Al-Fatihah.
Pertama, makmum wajib membaca surat Al-Fatihah,
sebagaimana diwajibkan pula atas imamnya, berdasarkan kepada keumuman makna
hadis-hadis tentangnya.
Kedua, makmum tidak diwajibkan
membaca bacaan, baik surat Al-Fatihah ataupun surat lainnya, baik dalam salat
jahriyah (yang keras bacaannya) ataupun dalam salat sirriyah (yang pelan
bacaannya).
Hal ini
didasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad ibnu Hambal di dalam kitab
Musnad-nya melalui Jabir ibnu Abdullah, dari Nabi Saw. Disebutkan bahwa Nabi
Saw. pernah bersabda:
«مَنْ
كَانَ لَهُ إِمَامٌ فَقِرَاءَةُ الْإِمَامِ لَهُ قِرَاءَةٌ»
Barang siapa
yang mempunyai imam, maka bacaan imam bagi-nya adalah bacaannya juga.
Akan tetapi, di
dalam sanadnya terdapat ke-da'if-an.
Imam Malik meriwayatkan pula melalui Wahb ibnu Kaisan, dari Jabir, disebutkan bahwa hadis tersebut adalah perkataan Jabir sendiri. Hadis ini diriwayatkan pula melalui berbagai jalur, tetapi tiada satu pun darinya yang dinyatakan sahih dari Nabi Saw.
Imam Malik meriwayatkan pula melalui Wahb ibnu Kaisan, dari Jabir, disebutkan bahwa hadis tersebut adalah perkataan Jabir sendiri. Hadis ini diriwayatkan pula melalui berbagai jalur, tetapi tiada satu pun darinya yang dinyatakan sahih dari Nabi Saw.
Ketiga, makmum wajib membacanya dalam salat siriyyah karena berpegang kepada dalil-dalil yang telah disebutkan di atas. Tidak wajib baginya membaca bacaan dalam salat jahriyyah karena berdasarkan sebuah hadis dalam Sahih Muslim melalui Abu Musa Al-Asy'ari yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
«إِنَّمَا
جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَإِذَا قَرَأَ
فَأَنْصِتُوا»
Sesungguhnya
imam dijadikan hanyalah untuk diikuti. Maka apabila imam bertakbir,
bertakbirlah pula kalian; dan apabila dia membaca, maka diamlah kalian, hingga akhir hadis.
Hal yang sama
diriwayatkan pula oleh pemilik kitab Sunan lainnya, yaitu Abu Daud, Turmuzi,
Nasai, dan Ibnu Majah melalui Abu Hurairah, dari Nabi Saw. Disebutkan bahwa
Nabi Saw. pernah bersabda:
«وَإِذَا
قَرَأَ فَأَنْصِتُوا»
Apabila imam
membaca, maka diamlah kalian(seraya mendengarkannya).
Muslim ibnu Hajjaj menilainya sahih. Kedua hadis tersebut menunjukkan kebenaran pendapat ini yang merupakan qaul qadim dari Imam Syafii dan sebuah riwayat dari Imam Ahmad ibnu Hambal.
Muslim ibnu Hajjaj menilainya sahih. Kedua hadis tersebut menunjukkan kebenaran pendapat ini yang merupakan qaul qadim dari Imam Syafii dan sebuah riwayat dari Imam Ahmad ibnu Hambal.
Tujuan
mengetengahkan masalah tersebut dalam bab ini adalah untuk menerangkan
kekhususan surat Al-Fatihah yang mempunyai hukum tersendiri yang tidak dimiliki
oleh surat-surat lainnya.
قَالَ
الْحَافِظُ أَبُو بَكْرٍ الْبَزَّارُ: حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعِيدٍ
الْجَوْهَرِيُّ، حَدَّثَنَا غَسَّانُ بْنُ عُبَيْدٍ، عَنْ أَبِي عِمْرَانَ
الجَوْني، عَنْ أَنَسٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ: " إِذَا وَضَعْتَ جَنْبَكَ عَلَى الْفِرَاشِ، وَقَرَأْتَ
فَاتِحَةَ الْكِتَابِ وَ {قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ} فَقَدْ أَمِنْتَ مِنْ كُلِّ
شَيْءٍ إِلَّا الْمَوْتَ "
Al-Hafiz Abu Bakar Al-Bazzar mengatakan, telah menceritakan kepada
kami Ibrahim ibnu Sa'id Al-Jauhari, telah menceritakan kepada kami Gassan ibnu
Ubaid, dari Abu Imran Al-Juni, dari Anas r.a. yang menceritakan bahwa
Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Apabila kamu hendak meletakkan
lambungmu di atas peraduan, lalu membaca Fatihatul Kitab dan Qul huwallahu ahad
(surat Al-Ikhlas), maka sesungguhnya kamu aman dari segala mara bahaya, kecuali
maut.
Demikian cara membaca Al Fatihah dalam salat semoga bermanfaat dan menjadikan
iabdah yang dilakukan benar.
Sumber: Tafsir Ibnu
Kathier kampungsunnah.net
Komentar
Posting Komentar